BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Jun 2015 20:38 WIB ·

Duh! Freeport Diberi Izin Perpanjangan Kontrak Hingga 2055


 Duh! Freeport Diberi Izin Perpanjangan Kontrak Hingga 2055 Perbesar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jelang status hukum Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia berakhir pada 2021, masyarakat Indonesia diminta untuk mengawasi penyelundupan hukum yang terjadi melalui negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang terbesar di dunia tersebut.

Hal tersebut menjadi catatan yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, atas rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP_ Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa perpanjangan Kontrak Karya diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Atas peraturan ini, maka sudah seharusnya perusahaan afiliasi Freeport-McMoran yang berkedudukan di Amerika Serikat tersebut, harus mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat di tahun 2019.

Itu berarti, jika negosiasi dilakukan sesuai ketentuan PP, maka akan terjadi pada tahun 2019, tahun dimana terjadi pemilu presiden lagi, sehingga diharapkan Presiden Jokowi tidak mengambil keputusan strategis karena berdampak pada pemerintahan selanjutnya.

“Padahal dua tahun sebelum berakhirnya KK, saat itu Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya. Dalam situasi seperti itu, Presiden tidak layak mengambil keputusan yang strategis, tuturnya, sebagaimana dikutip dari Harian Republika, Jumat (12/6).

Salah satu cara untuk “mengakali”-nya adalah dengan cara mempercepat proses negosiasi, yaitu pada tahun 2015 ini. Dengan demikian, Menteri ESDM memiliki legitimasi untuk mengubah status hukum izin PT Freeport dari Kontrak Karya (KK) tersebut menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Namun demikian, proses perubahan status tersebut, bukanlah tanpa konsekuensi. Berdasarkan UU Minerba Pasal 83 Huruf (g), Freeport berhak diberikan perpanjangan kontrak dua kali masing-masing 10 tahun. Sehingga, dapat dipastikan bahwa PT Freeport akan terus menjalankan pengambilan mineral di Bumi Cenderawasih itu hingga tahun 2055.

“Bila benar perhitungan tersebut (hingga tahun 2055), ini menjadi hal kedua yang harus diperhatikan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

The post Duh! Freeport Diberi Izin Perpanjangan Kontrak Hingga 2055 appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.

Sumber : Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru