PASBERITA.com – Saat ini Indonesia kekurangan 13,6 juta unit rumah (Biro Pusat Statistik, 2010) dan meningkat menjadi 15 juta unit pada tahun 2014. Sedangkan produksi rata-rata rumah formal yang dapat disediakan kurang dari 200.000 unit/tahun berdasarkan data Perumnas maupun DPP Real Estate Indonesia (REI). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa saat ini Indonesia masih dalam kondisi darurat perumahan.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mengapresiasi berbagai pihak yang telah memuluskan lahirnya produk akhir Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Demikian disampaikan Sekretaris FPKS DPR RI Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, melalui siaran persnya (14/6/2015).
“Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar legislator empat periode yang kini duduk di Komisi V DPR RI ini.
Menurut Hakim, regulasi yang melibatkan sekurangnya empat kementerian ini yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM ini kelak menjadi dasar hukum bagi solusi persoalan perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hakim menambahkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya.
Soal kepesertaan, Hakim mengutip pasal 7 ayat 1 RUU Tapera yang menyebutkan bahwa: “Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera”. Ayat berikutnya lalu menyebutkan bahwa peserta harus berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
“Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5% penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5%. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang di antaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah,” lanjut Hakim.
RUU ini juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat.
Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan. “Contohnya untuk membiayai investasi pengembangan kawasan permukiman dan pusat perdagangan, investasi perumahan umum sewa, kredit pemilikan rumah sejahtera dan layak, dan kegiatan lainnya yang sejalan dan menunjang visi misi pembangunan perumahan rakyat,” cetusnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadimuljono sendiri dalam rapat kerja dengan Komisi V (10/6/2015) menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Tapera. “Mengenai Tapera sudah di-brief oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan. Akan difinalkan tahun ini. Kami mendukung,” jawab Basuki. (*)
Sumber
via PAs Berita











