PASBERITA.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Provinsi Riau Asrizal menyatakan, bahwa akan dilakukan pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Hal ini disampaikan Asrizal, Senin (15/06), di Pekanbaru.
“Selama bulan puasa, memang ada pengurangan jam kerja. Selama ini normalnya 37,5 jam perpekan, sekarang menjadi 32 jam. Adapun jam kerja PNS, TNI dan Polri selama Ramadan adalah dari biasanya pukul 07.30-16.00 WIB, sekarang masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB. Berlaku untuk Senin hingga Kamis. Sementara hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30 WIB. Ini berlaku sejak hari pertama bulan suci Ramadan,” tutur mantan Sekretaris Disdikbud Riau tersebut.
Selain pengurangan jam kerja, jajaran PNS yang beragama Islam, khususnya perempuan, dihimbau untuk menggunakan busana muslimah. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI nomor B.1901.3/M.PAN-RB/5/2015 tentang penggunaan seragam bagi PNS. Sementara pegawai perempuan dihimbau menggunakan busana muslimah, pegawai laki-laki menggunakan pakaian dinas biasa.
“Berlaku untuk Pemprov Riau dan Pemkab/Pemko se-Provinsi Riau. Memang sudah disiapkan aturannya dan disebarkan ke seluruh kantor dinas,” tutup Asrizal sebagaimana dilansir riaupos. (*)
Sumber
via PAs Berita











