PASBERITA.com – Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasiddin mempertanyakan sikap yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapai dualisme kepengurusan parpol, yang terkesan tidak mengakomodir untuk ikut dalam Pilkada serentak tahun 2015.
“Sikap KPU yang mengakui kepengurusan parpol atas keputusan incraht menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga ini,” kata Irman, yang disampaikannya sebagai salah satu narasumber dalam Forum Diskusi Grup (FGD) yang diselengarakan FPKS DPR RI, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06).
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara yg merepresentasikan alat negara seharusnya mengambil sikap mempermudah setiap warga negara menggunakan hak politiknya dalam proses demokrasi, tidak terkecuali parpol.
“Parpol sebagai pemilik eksklusif demokrasi, tidak bisa dinafikan keikutsertaannya dalam Pemilu dan Pilkada. Tentang pengurus parpol yang mana yang berhak ikut, seharusnya KPU sudah bisa menggunakan vonis pengadilan sebagai landasan hukum,” papar guru besar Hukum Tatanegara ini.
Irman menghargai upaya yang dilakukan oleh KPU untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan, tapi jangan sampai menimbulkan ketidakjelasan dalam pelasana Pilkada nantinya.
“Sikap hati-hati perlu tapi jangan sampai menimbulkan ketidakjelasan. Jangan sampai KPU bersikap given (penerima) kebijakan UU tetapi malah menafsirkan sendiri UU menurut versinya,” kutipnya.
Ia mempersilahkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU Pilkada, terutama terkait dengan UU Parpol tentang pengesahan kepengurusan. Lanjutnya, jangan lagi diserahkan kepada Menkumham, tetapi disarankan kepada lembaga independen, semisal KPU.
“Ke depannya terkait kepengurusan parpol, pengesahannya diserahkan ke lembaga yang lebih independen. Saya usulkan di KPU saja. Karena eksekutif dapat mengintervensi parpol. Kondisi saat ini jangan sampai terulang kembali,” tutupnya. (*)
Sumber
via PAs Berita











