BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Jul 2015 15:05 WIB ·

Polisi Ringkus Pelaku Produksi Madu Palsu Berbahan Zat Pembersih Lantai


 Polisi Ringkus Pelaku Produksi Madu Palsu Berbahan Zat Pembersih Lantai Perbesar

Peralatan dan madu palsu yang diamankan Polisi (foto: kompas.com)
MediaTangerang.com, – Polresta Kabupaten Tangerang meringkus tiga orang yang memproduksi madu palsu dan tanpa izin edar di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiganya sudah memproduksi madu palsu selama dua tahun lebih.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Irman Sugema dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Kamis (2/7) petang menuturkan, ketiga tersangka berinisial B (24), A (51), dan T (33).

“Kami tangkap di kawasan Kampung Talaga, Cisoka, Kabupaten Tangerang. Masing-masing pelaku memiliki home industry nya sendiri,” kata Irman seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut Irman, lokasi home industry madu palsu ketiganya berada berdekatan. Dalam sepekan, satu tempat bisa memproduksi 1.000 botol madu, dan dijual seharga Rp 50.000.

“Hanya beda RT dan RW saja. Tapi tempatnya sama. Kami juga amankan karyawan pabrik dari setiap lokasi,” kata Irman.


Salah satu kandungan yang dipakai dalam racikan membuat madu palsu oleh BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33) adalah citric acid atau asam nitrat. Bahan tersebut juga sering digunakan sebagai salah satu unsur dalam zat pembersih lantai.

Saat menangkap ketiga pelaku pada Sabtu (27/6) lalu, pihak Polres Kabupaten Tangerang turut menemukan 40 bungkus citric acid cap Gajah. Ketika ditelusuri lebih lanjut, merek asam nitrat cap Gajah merupakan salah satu bahan campuran untuk membersihkan lantai kamar mandi.

“Bahan baku madu pakai citric acid, gula pasir, aroma madu atau essence, dan sedikit tambahan madu asli,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, Kamis (2/7).

Dari ketiga pelaku, petugas mendapati 1.275 botol kecil dan 50 botol besar yang sudah diisi dengan madu. Mereka menjual madu botol kecil seharga Rp 30.000 dan madu botol besar seukuran botol sirup dengan harga Rp 50.000.

Para pelaku mempekerjakan 16 karyawan di tiga tempat terpisah dan hanya diupah setiap hari sebesar Rp 6.500 sampai Rp 7.000.Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian adat Suku Baduy yang digunakan pelaku untuk menjual madunya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual madu tersebut selama dua setengah tahun lebih.

 
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber
via Media Tangerang

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru