BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Jul 2015 22:09 WIB ·

DPR Minta Airport Emergency Plan Harus Dievaluasi


 DPR Minta Airport Emergency Plan Harus Dievaluasi Perbesar

PASBERITA.com – Komisi V DPR RI meminta Angkasa Pura II (AP II) selaku penyelenggara bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengevaluasi airport emergency plan (rencana penanggulangan gawat darurat bandara) menyusul temuan Komisi V adanya keterlambatan penanganan kebakaran di terminal 2E, Minggu (5/6) lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, sesuai dengan Persyaratan Standar Teknis Dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard Casr Part 139) Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), response time penanganan kebakaran adalah 3 menit sejak dilaporkan. Namun, dari laporan yang dihimpun Komisi V, pemadaman baru dilakukan 15 menit setelah kebakaran, yaitu pada pukul 06.05.

“Jika mengacu KP. 420 Tahun 2011 tentang standar teknis PKP-PK, response time-nya adalah 3 menit sejak dilaporkan ada kebakaran. Kebakaran diketahui pukul 05.50, tapi petugas  pemadaman baru tiba dilokasi pukul 06.05. Jadi ada selisih 15 menit. Jadi, response time PKP-PK belum sesuai dengan aturan,” kata Yudi, saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Terminal 2E, Bandara Soetta, Tangerang, Senin (6/7).

Karena itu, lanjut Yudi, Komisi V meminta AP II selaku operator bandara Soetta untuk mengevaluasi airport emergency plan mereka. Peninjauan kembali airport emergency plan Bandara Soetta itu kata yudi, untuk mengevaluasi ulang efektivitas tindakan terhadap keadaan darurat di bandara tersebut dan memastikan bahwa rencana gawat darurat bandara telah memadai dalam mengatasi keadaan darurat sesungguhnya.

Selain itu, Komisi V juga meminta orotitas bandara untuk  mengaudit kawasan komersial di seluruh bandara secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya standar keamanan dan keselamatan di bandara seperti system kelistrikan, lokasi tenant yang tidak berdekatan dengan pusat pelayanan penerbangan.

Dari peninjauan hari ini, masih kata Yudi, ternyata letak Lounge tepat dibelakang pusat layanan check in penumpang. Dan terbukti sangat mempengaruhi layanan ketika terjadi kebakaran, di mana 5000 penumpang terlantar dan 30 penerbangan tertunda. 

“Karena itu, ke depan, kawasan komersial yang berpotensi bahaya seperti lounge dan restoran, sebaiknya lokasinya jauh dari pusat layanan untuk menghindari hal-hal seperti kemarin,” pungkas politisi PKS dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi itu. (*)




PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru