BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Jul 2015 08:49 WIB ·

Transaksi Narkoba, Anggota DPRD dari PDIP Diciduk Polisi


 Transaksi Narkoba, Anggota DPRD dari PDIP Diciduk Polisi Perbesar

Ilustrasi (foto: petra-online.com)
MediaTangerang.com, – Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial PB (35) diciduk satuan Polres Jakarta Barat dari parkiran lantai 3 karaoke hotel B Fashion Jakarta Barat, Jumat (3/7) lalu karena kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan rekannya RS alias BL (35) seorang karyawan swasta, warga Kampung Sindang Sana RT 01/RW 04 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota.
 
Berita dari Merdeka.com, Kanit Narkoba Jakarta Barat Iptu Rudi mengungkapkan, penangkapan PB dan RS alis BL berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan anggota DPRD dengan seorang yang di panggil bule.

“Kita mendapat laporan dari warga jika ada anggota DPRD yang melakukan transaksi narkoba di hotel tersebut. Setelah kita dalami, kita tangkap dia di parkiran hotel,” terang Iptu Rudi di Polres Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/7).

Lanjut dia, dari pemeriksaan terhadap sang anggota dewan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,12 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Djarum Super dari rumah RS alias BL di Kampung Sindang Sana RT 01/RW 04 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota. Ada pun barang haram tersebut merupakan milik tersangka RS yang rencananya akan diberikan kepada PB yang telah memberikan uang pembelian sabu seharga Rp 800.000.

“Hasil dari penggeledahan dan interogasi terhadap PB penyelidikan didapatkan informasi bahwa PB sering mendapatkan sabu dari RS alias BL. Malam itu ia telah membayar Rp 800.000,” papar dia.

Untuk perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber
via Media Tangerang

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru