BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Jul 2015 13:13 WIB ·

Ini Temuan BPK terhadap Kejanggalan Penggunaan Anggaran Pemprov DKI


 Ini Temuan BPK terhadap Kejanggalan Penggunaan Anggaran Pemprov DKI Perbesar

Suarajakarta.co, JAKARTA – Temuan BPK yang mengindikasikan adanya kerugian daerah sebesar Rp 442 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 1,7 Triliun, membuat Laporan Keuangan Pempov DKI hanya mendapatkan Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK menjelaskan bahwa predikat itu diperoleh karena Pemprov DKI dinilai tidak beres dalam penggunaan anggaran. Berikut adalah temuan BPK yang termasuk dalam temuan tersebut

  1. Sensus aset Pemprov DKI. Dikutip dari laman vivanews.co.id (7/7), BPK menemukan bahwa beberapa aset tanah seluas 30 hektar di Mangga Dua belum diawasi dengan baik, kelebihan biaya premi asuransi Rp, 3,6 miliar, dan dana biaya operasional pendidikan Rp 3,05 miliar
  2. Beberapa kegiatan belanja program yang tak didukung dengan laporan keuangan lengkap “Sensus aset tetap dan aset lainnya kurang maksimal, pencatatan realisasi belanja operasional tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang lengkap. Dari hasil pemeriksaan 2014, BPK masih menemukan belum ditindaklanjuti secara tuntas,” kata Moermahadi, anggota BPK, saat menyampaikan Laporan Penyampaian Hasil (LPH) penggunaan anggaran APBD DKI 2014 di DPRD DKI, Senin (6/7)
  3. Pemberian modal kepada PT Transportasi Jakarta. Sebagaimana dikutip dari laman Rakyat Merdeka Online (6/7), menurut BPK, memberikan modal dari pemegang saham dalam bentuk aset pribadi kepada Transjakarta dan dan diperhitungkan dengan sejumlah saham, dapat melanggar aturan. Sehingga, BPK menyarankan Gubernur Ahok merevisi Perda Nomor 17/2014 tentang Pembentukan BUMD Transjakarta, khususnya penyerahan aset sebagai modal Rp 1,9 Triliun

Sebelumnya, BPK mengungkapkan terdapat 70 temuan dalam laporan keuangan DKI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin (6/7). Temuan itu bernilai Rp 2,16 triliun. Terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

The post Ini Temuan BPK terhadap Kejanggalan Penggunaan Anggaran Pemprov DKI appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.

Sumber : Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru