BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Jul 2015 22:54 WIB ·

Legislator: Dana JHT Harus Diaudit Khusus BPK


 Legislator: Dana JHT Harus Diaudit Khusus BPK Perbesar

PASBERITA.com – Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus diaudit khusus (tujuan tertentu) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sehingga menjamin asas keadilan bagi peserta, mengingat JHT ini adalah dana publik yang wajib dikumpulkan.

Ecky mengatakan, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya. “BPJS Ketenagakerjaan hendaknya mensosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas,” ujar Ecky, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (07/7).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal aturannya disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta.

“Asalnya 5 tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan menzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut,” imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu.

Selain itu, lanjut Ecky, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih clear. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut. 

“Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya,” tutup Ecky.(*)




PASBERITA.com | Klik Download Aplikasi Android

 

Sumber
via PAs Berita

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru