Bekasimedia – Antrian buruh yang hendak mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor-kantor cabang BPJS ketenagakerjaan kian hari kian membludak. Hal ini tampak pula di kantor cabang Kota Bekasi yang terletak di Jl Pramuka No. 29, Senin (7/9/15) pagi pukul 08.00.
Pantauan bekasimedia, buruh yang datang terbagi kedalam 2 golongan, ada yang sudah di PHK atau mengundurkan diri sehingga bisa mengambil JHT 100%, selain itu banyak pula buruh yang masih bekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun yang bisa mengambil 10% JHT.
Menyiasati membludaknya antrian dan kesanggupan penanganan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menggunakan sistem penjadwalan. Jadi formulir pengajuan ditandai tanggal pengambilan. Yang mengambil formulir hari ini, baru bisa mengambil pada tanggal 15,16,17 Desember 2015. Jadi ada masa tunggu 3 bulan.
“Iya ini dapat formulirnya aja, baru bisa diproses bulan Desember. Kalau kesininya besok gak tahu dah, bisa-bisa baru dapat tahun depan,” komentar Sumarni, buruh yang pernah bekerja di pabrik garmen yang sudah tidak bekerja lagi dan memilih jadi ibu rumah tangga.
Sumarni cukup kecewa, terlebih lagi ia datang dengan membawa anak-anaknya yang masih balita, “gak ada yang jagain di rumah, ini diajak. Kagak jadi dah bayar hutang.”
Fani, Customer Service Officer menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena kantornya hanya bisa memproses 200 orang perhari.
“Yang bisa diproses cuma 200 sehari, sementara yang datang ribuan. Kami juga masih punya PR tumpukan dokumen pas masa transisi dari Jamsostek yang belum diproses,” ujarnya. (eas)
The post BPJS Ketenagakerjaan Bekasi; Ambil Formulir Sekarang, Diproses 3 Bulan Kemudian appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta











