BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Sep 2015 08:41 WIB ·

Rupiah Melemah, 200 Buruh Pabrik Plastik Tangerang di PHK


 Rupiah Melemah, 200 Buruh Pabrik Plastik Tangerang di PHK Perbesar

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Klip Plastik, Tangerang (foto: sindonews.com)
MediaTangerang.com, – Terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat kondisi perusahan di Kota Tangerang memburuk. Salah satu perusahaan produki kantong plastik yakni, PT Klip Plastik di Batu Ceper, Kota Tangerang, melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.

Para karyawan yang merasa tidak terima melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik yang berlokasi di Jalan Aster Raya, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, pada Senin 7 September 2015 kemarin. Mereka juga memblokade jalan hingga lalu lintas kendaraan di kawasan industri tersebut tersendat.

Dalam aksi tersebut, para karyawan menuntut manajemen perusahaan segera mempekerjakan kembali 200 karyawan yang di PHK oleh perusahaan karena menolak aturan yang mengubah status karyawan tetap menjadi outsourcing.

Hal itu diduga untuk efesiensi akibat melemahnya rupiah. “Kami menyayangkan sikap manajemen baru yang mengeluarkan kebijakan sangat merugikan karyawan lama, dengan menjadikannya karyawan outsourcing,” kata koordinator aksi demo, Ramlan seperti dikutip Sindonews kemarin (8/9/2015).

Menurut dia, sebayak 200 karyawan jelas menolak aturan tersebut karena banyak dari mereka yang telah bekerja selama puluhan tahun. “Surat keputusan manajemen sebelumnya menyatakan karyawan yang telah mengikuti masa training selama tiga bulan harus di angkat menjadi karyawan tetap. Tapi manajemen sekarang, ingin mengubah aturan itu. Sehingga karyawan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dirugikan,” jelasnya.

Sumber
via Media Tangerang

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru