SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pelukis Hardi bersama Forum Seniman Jakarta mengatakan bahwa penyusunan RUU Kebudayaan membahas hal-hal yang tidak esensial, tidak teknis, salah satunya adalah memasukkan Pasal (rokok) Kretek tradisional dalam pasal 37. Menurut Hardi kretek tradisional bisa disebut sebagai tradisi, tetapi tidak layak untuk dimasukkan sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan “Memasukkan kretek dalam RUU […]
The post Masyarakat dan Pemerintah Kecam Masuknya Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.
Sumber : Suara Jakarta











