Bekasimedia- Bagi sebagian pengendara kata ‘razia’ itu terdengar menakutkan. Ya, rata-rata para pengguna jalan takut jika akan melewati daerah yang sedang dilakukan operasi razia, walaupun sudah dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan mematuhi lalu lintas, polisi selalu saja menemukan kesalahan-kesalahan kecil, seperti tidak memakai tutup pentil, mengunakan headset dan lain-lain.
Namun jika Anda terjaring razia sebelum polisi memeriksa Anda alangkah baiknya jika Anda yang memeriksa polisi tersebut. Karena sebenarnya ada syarat-syarat sah untuk menggelar razia. Seperti dikutip melalui Kaskus inilah 5 syarat sah razia:
1. Ada Papan Pemberitahuan
Banyak sekali ditemui jika polisi menggelar razia tidak menyertakan atau menaruh papan pemberitahuan tentang adanya razia di tempat tersebut. Padahal sudah jelas tertera dalam pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang berisi, setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2.Adanya Surat Tugas Yang Sah
Jika pada saat Anda terkena razia lalu pihak polisi tidak bisa memberikan surat perintah kepada Anda, sebaiknya Anda boleh pergi karena itu artinya adalah razia bodong. Seperti dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Selain itu, pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.
3.Jika Razia Di Malam Hari Harus Menyertakan Papan Bercahaya Kuning
Hal ini tidak jauh berbeda dengan razia di siang hari, pihak kepolisian harus menyertakan papan pemberitahuan sedang terjadinya razia namun bedanya papan ini harus bercahaya warna kuning agar pengendara dapat mengetahui razia tersebut.
4.Polisi Wajib Memakai Seragam xan Atribut Lengkapnya
Jika saat kita terjaring razia saja kesalahan kecil pengendara saja dapat ditemui oleh polisi. Nah sebaiknya para pengendara pun harus lebih teliti terhadap seragam dan atribut polisi yang menilang Anda, karena jika ada satu saja atribut polisi tidak digunakan maka polisi tersebut tidak berhak menilang Anda, seperti yang dituliskan dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
5.Polisi Lalu Lintas yang Berhak Mengadakan Razia
Ini penting diketahui bahwa hanya Polisi Lalu Lintas saja yang berhak mengadakan razia. Jika ada polisi yang mengadakan razia namun bukan dari satuan lalu lintas itu berarti oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun 5 hal di atas tidak berlaku jika terjadi situasi insidental/tertangkap tangan oleh polisi.(mt)
Foto: journalpatrolinews.com
The post Inilah Syarat Sah Razia appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta











