BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Okt 2015 16:49 WIB ·

KPK Tetapkan Sekjen Partai Nasdem Sebagai Tersangka


 KPK Tetapkan Sekjen Partai Nasdem Sebagai Tersangka Perbesar

Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella
MediaTangerang.com, – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Anggota Komisi Komisi III DPR RI diduga menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi SP mengumumkan penetapan Rico sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/10) di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Johan, seperti ditulis Tajuk.co, penetapan status tersangka Rio merupakan pengembangan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.

“Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan, baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku gubernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka,” kata Johan.

Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara yang menjerat Rio, lanjut Johan, berbeda dengan perkara dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami tidak menangani perkara bansos. Itu ditangani pihak kejaksaan. Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji,” jelasnya.

Sumber
via Media Tangerang

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru