BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Jul 2016 06:47 WIB ·

Website Gratis dari Kominfo, Baca Syarat-Syaratnya


 Website Gratis dari Kominfo, Baca Syarat-Syaratnya Perbesar

Bekasimedia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan website gratis satu tahun dengan domain berekstensi .id sampai tahun 2019 mendatang. Program ini diluncurkan untuk memperbanyak konten positif dan membantu para wirausaha untuk memasarkan produknya melalui internet. Sasaran yang dituju dalam program ini adalah UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.
Untuk mendapatkan website gratis dari program ini, Anda dapat menghubungi pendamping daerah masing-masing ataupun mendaftar langsung, Website yang terdaftar harus berjanji untuk memanfaatkan website sebaik-baiknya dan digunakan untuk kepentingan positif. Selain itu, bagi yang belum mampu mengelola web, ada pendampingan oleh tim yang telah ditunjuk.

Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan baik UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.

1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

– Berdomisili di wilayah Indonesia.
– Memiliki kartu identitas yang sah seperti KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya.
– Usaha memiliki SKU/SIUP/TDP/IUMK atau surat keterangan lainnya (untuk domain co.id).
– Penanggungjawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
– Penanggungjawab berani menjamin website akan digunakan untuk kebaikan.
– Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
– Alamat website menggunakan akhiran .co.id, .web.id, .biz.id, dan .id.

2. Sekolah dan instansi pendidikan
– Sekolah atau Pesantren berdomisili di wilayah Indonesia.
– Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah/Madrasah atau Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
– Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
– Menyampaikan surat permintaan domain yang ditanda tangani dan cap basah sekolah/pesantren yang bersangkutan (upload)
– Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
– Alamat website menggunakan akhiran .sch.id untuk sekolah, dan akhiran .ponpes.id bagi pondok pesantren

3. Desa

– Desa berada di wilayah Indonesia
– Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pendaftaran .desa.id melalui registrasi instansi penyelenggara negara
– Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
– Alamat website menggunakan akhiran .desa.id

4. Organisasi/Komunitas

– Organisasi atau komunitas berada di wilayah Indonesia.
– Ada penanggung jawab yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki identitas Indonesia seperti KTP, SIM atau identitas lainnya.
– Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
– Memiliki anggota yang dapat dibuktikan melalui daftar anggota dilampirkan bersama surat permintaan usulan domain atau proposal yang ditandatangi dan di cap basah (upload, berlaku untuk domain or.id).
– Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
– Alamat website menggunakan akhiran .or.id dan .id

*Perlu diingat, sampai saat ini pendampingan baru tersedia untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi lainnya masih dalam proses.

Mari bantu sebarluaskan informasinya agar manfaat dan kebaikan semakin banyak diberikan.

Informasi lebih lengkap
Website : http://1juta.id
CP: whatsapp/telegram : 085718823423
Email : satujutadomain@kominfo.go.id

Image: google

The post Website Gratis dari Kominfo, Baca Syarat-Syaratnya appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru