BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Agu 2016 11:42 WIB ·

Jual ‘Tiket’ Surga Rp 2 Juta, Nabi Palsu ditangkap di Karawang


 Jual ‘Tiket’ Surga Rp 2 Juta, Nabi Palsu ditangkap di Karawang Perbesar

Bekasimedia – Kasus Nabi Palsu kembali terjadi di Indonesia, kali ini Abdul Muhjib, warga Subang yang mengaku nabi dan melakukan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar.

Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar, mengatakan, kejadian ini bermula pada Januari 2015.

Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga.

Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta. Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak.

Adapun kalimat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).

Aksi Muhjib ini sangat meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat.

Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.

“Mereka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/16).

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.

“Karena di sana (Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjid dan 5 rekannya ke Polres Karawang,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan “mahar masuk surga” Rp 2 juta.

Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.

“Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.

Ditempat terpisah, kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Muhjib tidak ditahan.

Yusri menjelaskan bahwa meskipun itu diamankan oleh polisi dan kemudian diserahkan kepada Mabes Polri Pangkalan Karawang, polisi masih dilema untuk menetapkan Muhjib dan para pengikutnya sebagai tersangka. Menurut dia, polisi sedang menunggu pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia baik tingkat regional atau provinsi yang secara resmi menyatakan jika ajaran Muhjib yang sesat.

“Sekarang kita tidak bisa menahan mereka karena menunggu keputusan dari MUI pemimpin agama dan lain-lain memperingatkan bahwa mereka sesat atau tidak, kami masih menunggu untuk itu,” jelasnya. (*/eas)

 

 

The post Jual ‘Tiket’ Surga Rp 2 Juta, Nabi Palsu ditangkap di Karawang appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru