BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Okt 2016 15:44 WIB ·

Buruh: Halo Pemerintah, Banyak Kasus Outsourching di BUMN


 Buruh: Halo Pemerintah, Banyak Kasus Outsourching di BUMN Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pelanggaran praktik kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN masih banyak terjadi. Sebagai perusahaan plat merah atau perusahaan milik Pemerintah, semestinya BUMN menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan swasta. Demikian disampaikan Ketua Umum PP SPEE FSPMI Judy Winarno di Jakarta, Senin (3/10/16).

Menurut Judy, pada tanggal 24 Oktober 2013 Komisi IX DPR-RI telah membentuk Panitia Kerja Outsourcing BUMN dan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan outsourcing di BUMN dengan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN tanpa syarat. Rekomendasi serupa juga diberikan oleh beberapa Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI yang pada waktu itu masih dijabat oleh Joko Widodo (sekarang Presiden RI). Namun demikian, hingga saat ini rekomendasi tersebut masih diabaikan. Bahkan ketika kini menjadi Presiden RI, seperti lupa dengan apa yang pernah direkomendasikannya.

Berdasarkan kajian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), praktik outsourcing yang diduga menyimpang di BUMN disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, akibat adanya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang memberi kewenangan kepada Asosiasi Pengusaha untuk menentukan jenis pekerjaan inti dan penunjang. Padahal batasan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, tidak jelasnya pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja di BUMN. Praktik outsourcing di BUMN dengan pembagian ‘subcon (sub contractor)’ dalam bentuk pemborongan pekerjaan maupun penyedia jasa pekerja/buruh saat ini banyak yang menyimpang dan tidak jelas. Banyak pekerjaan yang sifatnya core/inti diserahkan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan dan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Ketiga, Dewan Direksi di BUMN tidak bersedia melaksanakan Rekomendasi Panja OS BUMN DPR-RI untuk mengangkat seluruh pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja tetap. Dalam hal ini, Jamdatun bahkan sudah memberikan pendapat hukum yang intinya jika pekerja outsourcing itu diangkat, tidak ada pelanggaran Undang-undang atau Peraturan yang lain.

Keempat, praktik outsourcing di BUMN juga diindikasikan adanya ‘confilck of interest’ dari oknum pejabat-pejabat di BUMN tersebut. Patut diduga adanya praktik ‘perusahaan dalam perusahaan’ yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut dengan perusahaan-perusahaan outsourcing yang mendapatkan ‘tender’ melakukan pekerjaan di BUMN tersebut berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat-pejabat BUMN. Sebab perusahaan outsourcing (vendor) tersebut akan mengambil keuntungan dari biaya operasional yang diberikan oleh perusahaan BUMN cukup besar dengan membayar upah murah bagi pekerjanya. Disinyalir, sebagian besar perusahaan vendor tersebut pemilik sahamnya adalah mantan direksi BUMN tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, FSPMI dan KSPI mendesak Meneg BUMN mengeluarkan instruksi kepada Perusahaan BUMN untuk mengangkat seluruh pekerja Outsourcing yang bekerja di vendor dan afiliasinya (termasuk pekerja yang statusnya belum ada ketetapan hukum) menjadi pekerja tetap di Perusahaan BUMN tempat mereka bekerja sebagaimana Rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing BUMN DPR-RI.

Selain itu, buruh juga menuntut agar pekerja outsourcing BUMN yang di PHK dipekerjakan kembali. Sebagai contoh, pekerja outsourcing PLN yang di PHK di area Bekasi, Cianjur, Banten dan Makasar.

Tidak cukup dengan itu, buruh juga mendesak agar Menaker merevisi Permenakertrans No 19 Tahun 2012 dan mencabut Surat Edaran No 04/2012 agar tidak memberi kewenangan kepada Asosiasi membuat alur kerja untuk menentukan core dan tidak core pekerjaan. (*/eas)

 

The post Buruh: Halo Pemerintah, Banyak Kasus Outsourching di BUMN appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru