BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Okt 2016 05:24 WIB ·

PKS Ungkap 3 Kebohongan Fahri Hamzah


 PKS Ungkap 3 Kebohongan Fahri Hamzah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Fahri Hamzah dinilai melakukan kebohongan di meja sidang pengadilan. Tak hanya satu melainkan tiga hal. Hal ini diungkapkan kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru.

“Yang pertama adalah Fahri tidak jujur, bohong tentang pertemuan. Fahri mengatakan pertemuan pertama dengan Ketua Majelis Syuro pada 10 Oktober 2015, fakta persidangan menunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan SMS yang ditunjukkan Untung Wahono di hadapan Majelis adalah tanggal 1 September 2015,” kata Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (3/10/2016).

Yang kedua, kata dia, pemeriksaan Fahri sebagai penggugat oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sebagai organ organisasi dan Majelis Qadha sebagai tim ad hoc yang dibentuk untuk melakukan investigasi adalah fakta adanya.

“Ada pemanggilan, ada proses investigasi, terhadap pemanggilan ada yang datang dan ada yang tidak datang. Dan ketika dia melakukan keberatan melalui surat bahwa harus mengetahui pelapor, dokumen apa saya yang dibutuhkan, kesalahan apa saja yang dituduhkan oleh Fahri itu sudah diberikan Majelis Qadha maupun BPDO sudah sah sebelum sidang. Begitu sidang dibuka, maka yang pertama kali yang mengharuskan kepada BPDO dan Majelis Qadha adalah memberikan penjelasan tentang kenapa pengadu dipanggil, apa kesalahannya, siapa yang melapor dan delik apa yang dituduhkan. Ini hasil investigasi yang dibaca,” ungkap Zainuddin.

Yang ketiga, lanjut dia, bahwa terhadap hasil rekomendasi BPDO tanggal 29 Januari 2016 diteruskan kepada Majelis Tahkim dan kemudian Majelis Tahkim melakukan pemeriksaan. Terhadap putusan Majelis Tahkim pada tanggal 11 Maret 2016 itu adalah putusan yang sifatnya final di internal PKS. Dan terhadap putusan itu, saat ini Fahri menggugat. Tapi ingat, sebelum putusan Fahri tanggal 11 Maret 2016 ada putusan sebelumnya yaitu putusan terhadap Gamari Sutrisno tanggal 10 Maret 2016 dimana terhadap putusan itu sudah diakui oleh negara, oleh DPR RI, oleh KPU, oleh Presiden. Dimana terhadap Gamari telah dilakukan PAW (Penggantian Antarwaktu) oleh Keppres yang kemudian PAW terhadap Gamari telah dilantik pada tanggal 23 Agustus 2016 atas nama Sutriyono.

“Dengan demikian maka, apakah Majelis Tahkim itu legal? Majelis Tahkim legal karena putusan yang sama oleh Majelis yang sama yaitu Putusan Majelis No.1 tahun 2016 tanggal 10 Maret terhadap Gamari Sutrisno sudah diakui oleh negara. Ada Keppres yang kemudian menghentikan dengan hormat Gamari dan melantik anggota penggantinya Sutriyono pada tanggal 23 Agustus 2016,” ucapnya.

Sidang kali ini, kata Zainuddin, menunjukkan siapa yang berbohong dan siapa yang berwenang melakukan menjatuhkan sanksi terhadap pembangkangan semua anggota partai baik anggota biasa, anggota DPR RI atau pejabat publik.

“Maka dia harus tunduk terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan partai berhak untuk memecatnya,” pungkas Zainuddin.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi PKS yakni dari BPDO Iman Nugraha, dari MPP Najib Subroto dan sekretaris ketua majelis syuro PKS Untung Wahono. (*/eas)

The post PKS Ungkap 3 Kebohongan Fahri Hamzah appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru