BEKASIMEDIA.COM PPDB 2021, Disdik Kota Bekasi: Kuota Jalur Zonasi Tetap, Afirmasi Naik Jadi 27 persen

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Mar 2021 15:12 WIB ·

PPDB 2021, Disdik Kota Bekasi: Kuota Jalur Zonasi Tetap, Afirmasi Naik Jadi 27 persen


 PPDB 2021, Disdik Kota Bekasi: Kuota Jalur Zonasi Tetap, Afirmasi Naik Jadi 27 persen Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bertempat di ruang Komisi IV, Senin (8/3/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan rapat kerja bersama Komisi IV untuk membahas pelaksanaan PPDB tahun 2021.

“Persiapan pelaksanaan PPDB Online tahun 2021, intinya bahas itu,” kata Inayatullah, usai rapat kerja bersama Komisi IV.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi menjelaskan rapat kerja dengan Komisi IV baru membahas draf PPDB di Kota Bekasi. namun demikian, di dalam draf itu, Disdik telah membuatkan untuk penerimaan sekolah dasar sistem jalur zonasi lebih besar dan ada penambahan sistem jalur afirmasi.

“Tahun kemarin, jalur afirmasi untuk SD tidak ada, tahun sekarang kita masukan jalur afirmasi sebanyak 15 persen untuk penerimaan SD,” ujar Krisman.

Dia mengatakan, PPDB tingkat SMP Negeri tahun 2021 tidak ada perubahan signifikan, hanya ada penambahan kuota untuk jalur Afirmasi.

“Tingkat SMPN, jalur Zonasi tetap 50 persen, cuma ada penambahan kuota jalur afirmasi yakni 27 persen. Sedangkan jalur prestasi tetap 20 persen dan jalur perpindahan 3 persen, itu saja sih perubahannya,” jelasnya.

Ketika ditanya soal penambahan Unit Sekolah baru (USB), Krisman menerangkan penambahan sekolah baru harus ada usulan dari sekolah induk. Sekolah induk harus mengajukan proposal ke Disdik usulan unit sekolah baru.

“Usulan yang sudah masuk terkait unit sekolah baru di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati. Karena Pondokmelati SMP Negeri baru ada dua yaitu SMPN 35 da USB 54, sekarang akan dibuka USB SMPN 58,” tuturnya.

Sedangkan, untuk di wilayah Kecamatan Jatisampurna belum ada penambahan unit sekolah baru.

“Jatisampurna belum, Karena dasar kita adalah pengajuan dari sekolah induk,”ujarnya. (RN/Dns)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru