BEKASIMEDIA.COM Pemkot Bekasi Rilis Form Pembayaran Pajak PBB-P2 Tahun 2021

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Feb 2021 10:48 WIB ·

Pemkot Bekasi Rilis Form Teranyar Pembayaran Pajak PBB-P2 Tahun 2021


 Kepala Bapenda kota Bekasi, Aan Suhanda (ist) Perbesar

Kepala Bapenda kota Bekasi, Aan Suhanda (ist)

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah telah mendistribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 ke setiap kelurahan di Kota Bekasi.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, H Aan Suhanda menjelaskan, pendistribusian SPPT PBB telah dilakukan ke masing-masing kelurahan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

“SPPT PBB buku 1,2,3 dan 4,5 telah selesai di distribusikan ke masing-masing Kelurahan. Apabila masyarakat ingin menanyakan SPPT PBB bisa langsung ke Kelurahan atau tanya langsung melalui RT/RW setempat,” ujar Aan Suhanda, Senin (22/02/2021).

Perlu diketahui, untuk tahun 2021, Bapenda Kota Bekasi mengeluarkan sistem SPPT PBB model form baru. Bila tahun-tahun sebelumnya hanya memuat kolom Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Tahun ini, form SPPT ditambahkan kolom Informasi Pembayaran PBB-P2 lima tahun ke belakang.

“Selain pemberitahuan pajak PBB tahun 2021, pada form SPPT terbaru ditambah informasi pembayaran PBB lima tahun sebelumnya,”ujarnya.

Penambahan kolom Informasi Pembayaran PBB-P2 bertujuan sebagai informasi kepada wajib pajak terkait proses pembayaran pajak yang telah dilakukan secara berkala.

pada kolom tersebut dimuat informasi pembayaran pajak PBB lima tahun ke belakang. Dalam kolom itu dimuat informasi jumlah pokok pajak setiap tahun yang dibayarkan dan pelunasan pembayaran per tahun.

“Ini sebagai bentuk informasi bagi wajib pajak, jadi wajib pajak bisa mengetahui dirinya sudah menunaikan pembayaran pajak apa belum,”jelasnya.

Bapenda menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima SPPT PBB segera melakukan pembayaran ke mitra Bank dan Aplikasi Pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bekasi.

Pembayaran bisa melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri. Selain itu pembayaran juga bisa melalui kantor pos, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago, Aplikasi Bayarin PPOB dan Gopay.(*)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru