Menang di Pengadilan, Dadang Gagal di-PHK

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Feb 2021 14:05 WIB ·

Menang di Pengadilan, Dadang Gagal di-PHK


 Menang di Pengadilan, Dadang Gagal di-PHK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dadang Kurniawan, karyawan Indosat di Makasar Sulawesi Selatan yang telah mengabdi 20 tahun menolak PHK yang disodorkan perusahaan pada tanggal 14 Februari 2020. Perusahaan lantas membawa kasus PHK ini ke pengadilan.

Dadang bergeming. Bahkan, karyawan berprestasi cemerlang dan sering hadir di lokasi bencana untuk menjaga layanan telekomunikasi Indosat itu menggugat balik perusahaan.

Hari Selasa, tanggal 2 Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makasar telah membacakan putusannya pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan amar putusan yang pada intinya:

MENOLAK GUGATAN PHK PERUSAHAAN (PT INDOSAT, TBK) UNTUK SELURUHNYA.

Lebih dari itu, Majelis Hakim juga memutuskan yang intinya (diantaranya):

1. Menyatakan PHK TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

2.Memerintahkan PT Indosat, Tbk untuk MENEMPATKAN KEMBALI KARYAWAN pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan ini dibacakan.

3. Menghukum perusahaan untuk membayar upah karyawan

4. Menghukum perusahaan untuk MEMBERIKAN HAK NORMATIF dan BERBAGAI INSENTIF yang seharusnya diterima oleh karyawan

Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat R. Roro Dwi Handayani, menyampaikan hormat, respek, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim PHI Makasar yang telah memenangkan pihak karyawan, dan putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.

“Putusan PHI Makasar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja,” ungkap Roro kepada bekasimedia.com, Rabu (3/2/21)

SP Indosat juga meminta Direksi PT Indosat, Tbk untuk menghormati dan menjalankan Putusan PHI Makasar yang telah memenangkan karyawan tersebut. Selain itu, SP Indosat menghimbau agar PT Indosat yang dimiliki asing dan dipimpin oleh CEO asing – Ahmad Al Neama-, menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.

“kami merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan.”

“Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Roro. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru