BEKASIMEDIA.COM Dua Pegawai Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jan 2021 15:12 WIB ·

Dua Pegawai Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes


 Dua Pegawai Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kerumunan massa yang terjadi di wisata air Waterboom Lippo Cikarang dinilan melanggar protokol kesehatan. Hal ini berujung di tetapkannya dua karyawan wahana tersebut menjadi tersangka.

Ditetapkannya dua pegawai wisata wahana air Waterboom Lippo Cikarang, dilakukan Polres Metro Bekasi dengan menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massal di Objek Wisata, Di Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang Desa Cibatu,Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pada Minggu (10/01/2021).

“Telah menetapkan tersangka atas nama berinisial, LP dan DN, dengan mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di Taman Rekreasi Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan terjadinya kerumuman massal di Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang dimassa pandemi СOVID-19,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan dihadapan wartawan, Kamis (14/1/2021).

Ia mengungkapkan, dua tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp 10 ribu per orang pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.

“Dua tersangka dikenakan pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI N.08:Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun),” ujar Hendra dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu, 10 Januari 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi diantranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya,” katanya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan,” kata Hendra.

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak Pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19.

Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral) dan kaptur di instagram.

“Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” terang Hendra.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame