BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 10 Des 2020 20:40 WIB ·

Kejari Cikarang Beri Penyuluhan Hukum bagi Pemdes di Dua Kecamatan Kabupaten Bekasi


 Kejari Cikarang Beri Penyuluhan Hukum bagi Pemdes di Dua Kecamatan Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa, Aparatur desa dan BPD di dua kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Bekasi.kamis(10/12/20). Hal itu dilakukan untuk pencegahan wewenang dan tindak kejahatan dalam kebijakan.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan kejaksaan negeri Cikarang di dua kecamatan tersebut dihadiri para Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Sekcam dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno mengatakan, kegiatan penyuluhan untuk Pemerintahan Desa di dua kecamatan yaitu kecamatan Cikarang selatan dan kecamatan Cikarang timur,diselenggarakan dengan tujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun Perangkat Desa.

“Tujuan Kejaksaan negeri Cikarang melakukan sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Seno kepada usai lakukan penyuluhan.

Penyuluhan hukum kali ini dengan tema “Pembinaan Penyelengaraan Pemerintah dalam Hukum Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020”.

“Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada penyimpangan untuk di dua kecamatan yang saat ini kita lakukan sosialisasi,untuk itu kami menekankan kesadaran, sehingga ke depannya nantinya masyarakat di dua kecamatan tersebut khususnya Pemerintah Desa”ujarnya Seno.

Lebih jauh Seno menjelaskan, bagi Pemdes juga perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparansi untuk informasi publik.

“Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, temen – temen media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus di diskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya desa,” jelas Seno.

Masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemerintahan Desa dan Kepala Desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya, semua masyarakat berhak mengetahui karena itu salah satu masuk keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya menyampaikan tentang pemahaman hukum, ia juga mempersilakan masyarakat dapat mengadukan terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes dan Kepala Desa, saat ini kata Seno, kejaksaan juga menyediakan Website untuk pengaduan pelanggaran hukum.

“Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita juga ada pelayanan Si Jaka disitu Ada WA dan Online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya,” jelas Seno.

“Yang penting ada bukti silakan laporkan kepada kami dan jangan hoaks, kalau nggak bener nanti kita di laporkan balik dengan pencemaran nama baik dan kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang sejelas jelasnya,”tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru