BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Nov 2020 15:47 WIB ·

Bawa UU Ciptaker ke MK, KSPI Berharap Hakim Berlaku Adil


 Bawa UU Ciptaker ke MK, KSPI Berharap Hakim Berlaku Adil Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana akan digelar Selasa (24/11/2020) dengan agenda pemeriksaan berkas.

“Kami berharap hakim MK bisa memutuskan seadil-adilnya. Hak konstitusional yang merugikan buruh. Hak ekonomi, hak sosial, hak budaya buruh. Kami minta diputuskan seadil-adilnya,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020) sore.

Disisi lain, Iqbal juga menyatakan kalangan buruh masih banyak yang ragu terhadap MK. “Walaupun harus kami akui, tanpa bermaksud seolah-olah tidak mempercayai mahkamah konstitusi, tapi di kalangan buruh ada keraguan.”

Keraguan buruh ini, kata Iqbal, muncul dari komposisi hakim konstitusi. Dimana tiga orang dipilih DPR, tiga orang oleh pemerintah dan tiga oleh Mahkamah Agung.

“Agak berat rasanya bisa memutuskan seadil-adilnya. Kami gamang. Tetapi kami percaya hakim MK bisa memutuskan keadilan atas nama Tuhan Tuhan Yang Maha Esa.”

Kegamangan kedua, kata Iqbal, terlihat dari rekam jejak. Setiap berbicara tentang keputusan-keputusan terkait nilai, MK cenderung tidak mengabulkan pemohon.

“Contoh upah minimum, pesangon itu terkait angka. Apakah persoalan upah dan pesangon akan dikalahkan oleh Mahkamah?”

Namun sekali lagi, Iqbal berharap MK bisa berlaku adil. “Kami yakin cluster ketenagakerjaan yang kami uji, dengan jiwa kenegarawanan dan Tuhan Yang Maha Esa, MK bisa berlaku adil.”

“Besok adalah hari penentu. Apakah buruh percaya kepada MK, atau kembali melakukan aksi perlawanan meminta keadilan!” imbuh Iqbal.

Selanjutnya, Iqbal menyatakan langkah-langkah lainnya tetap ditempuh. Aksi-aksi konstitusional non kekerasan, meminta DPR mengambil langkah legislatif review dan terus sosialisasi kepada masyarakat tentang sisi negatif UU Ciptaker kepada buruh.

Dalam kesempatan ini, Iqbal juga kembali meminta agar pemerintah daerah yang belum menaikan upah 2021 agar segera melakukannya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru