BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Nov 2020 10:28 WIB ·

Tinjau Daerah Rawan Banjir, DPRD dan Dinas BMSDA Dorong Pemkot Bekasi Laksanakan Perda Sistem Drainase


 Tinjau Daerah Rawan Banjir, DPRD dan Dinas BMSDA Dorong Pemkot Bekasi Laksanakan Perda Sistem Drainase Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Sekretaris Komisi 2 DPRD kota Bekasi dari Fraksi PKS, Syaifudin A.Md mendorong pemerintah kota untuk mensosialisasikan Perda Sistem Drainase secara lebih masif hingga ke birokrasi terendah. Hal itu dikatakannya saat meninjau daerah rawan banjir di Kavling Bulak Sentul , RW 04 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Rabu (11/11/2020)

“Mohon ijin bapak/ibu sekalian, ini tadi buru-buru langsung ke lokasi sini dari Pekalongan atas kunjungan kerja Banggar DPRD, bahkan belum sampai rumah, karena ingin mendengarkan dan mengawal langsung aspirasi bapak/ibu, terkait keluhan dan kekhawatiran warga menghadapi musim penghujan yang berdampak banjir. Apalagi disini telah hadir bersama kita Bpk Zaenal selaku Kabid SDA, beberapa jajaran dari Dinas BMSDA/PUPR Kota Bekasi, UPTD Kecamatan dan pejabat kelurahan Harapan Jaya”, dikatakannya saat memberikan sambutan dihadapan warga yang telah menanti.

Syaifudin menambahkan, lokasi dan topografi Kavling Bulak Sentul Kelurahan Harapan Jaya ini memang awalnya bekas persawahan dan dikelilingi perumahan besar . Ada perumahan Sumarecon disebelah selatan, Pesona Anggrek di timur, dan perum Harapan Jaya sendiri di sebelah barat. Bahkan disebelah utara yang saat ini relatif kosong sedang dipersiapkan pembangunan komplek RS Dharmais. Sehingga tidak heran ketika menghadapi musim penghujan, warga dilingkungan bulak Sentul yang terdiri dari RW 04, RW 22, RW 25, dan RW 25 merasa khawatir akan datangnya banjir, seperti yang terjadi pada Januari awal tahun 2020 yang lalu. Beberapa kali warga bulak sentul datang ke rumah kediamannya untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait banjir. Dirinya dan beberapa pengurus RT dn RW setempat juga pernah mensurvey jalur drainase dan sungai di wilayah tersebut.

“Apalagi ketika kita survey lokasi bersama saat ini , banyak sekali ditemukan titik-titik penyempitan saluran, pendangkalan dan kerusakan turab drainase dan anak sungai. Sengaja saat ini kita mengajak pak Kabid SDA dan beberapa jajaran dinas BMSDA untuk hadir dan ikut mengecek langsung (survey lapangan) kondisi riil yang terjadi di lingkungan,” imbuhnya.

Syaifudin, politisi PKS yang juga anggota Badan Anggaran DPRD ini menjelaskan bahwa sesungguhnya fenomena penyebab banjir akibat kerusakan, penyempitan dan pendangkalan drainase dan anak sungai ini banyak sekali kita jumpai merata di setiap wilayah di kota Bekasi.
Dan untuk hal itu DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah Kota sudah menyelesaikan pembahasan dan bahkan sudah disahkan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Sistem Drainase . Namun Perda ini belum tersosialisasikan secara masif ke masyarakat dan birokrasi di tingkat kecamatan, Kelurahan, RW dan RT.

Menurutnya dengan mensosialisasikan dan melaksanakan perda sistem drainase ini secara masif, maka Pemerintah Kota bersama – sama dengan masyarakat akan lebih ringan menyelesaikan persoalan – persoalan terkait musim penghujan dan banjir. Karena disana diatur dengan jelas blue print (peta induk) sistem drainase terpadu dan terintegrasi , langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan dan penganggarannya . Juga dalamnya sudah diatur pula kewenangan, hak dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat kota Bekasi.

“ Semestinya dengan telah disahkannya Perda no.6 tahun 2020 tersebut, Pemerintah melalui Dinas BMSDA dan Dinas Terkait sudah berkoordinasi antar lembaga untuk membuat Road Map menuju Sistem drainase kota Bekasi yang terpadu dan terintegrasi ”, jelasnya.

Sedikit mengutip isi Perda no. 6 tahun 2020 tentang Sistem Drainase sudah sangat baik mengatur wewenang Pemerintah Daerah yang meliputi ; penetapan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan sistem drainase, rencana induk sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perijinan kegiatan yang berdampak terhadap drainase, pemberdayaan warga dan birokrasi terhadap pelestarian drainase, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sistem drainase” imbuhnya.

“Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengendalian sistem drainase inilah yang ditunggu masyarakat dalam mengantisipasi dampak banjir , yang meliputi : penanganan masalah banjir dan genangan, pengendalian daya rusak air, pemanfaatan konservasi sumber daya air, penentuan prioritas penanganan sistem drainase, dan penanganan sistem drainase dalam kondisi tanggap darurat ”, tandasnya.

Harapannya dengan koordinasi yang baik antara pemerintah kota dengan seluruh pemangku kepentingan dan birokrasi dari tingkat RT, RW , Kelurahan dan Kecamatan untuk bersama sama mensosialisasikan dan melaksanakan perda sistem Drainase, bisa menjadi awal penanggulan dan pengendalian dampak banjir di Kota Bekasi. Lebih jauh kejadian banjir baik karena air kiriman maupun curah hujan yang tinggi , tidak terulang kembali. (ADV)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru