BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Okt 2020 13:17 WIB ·

Sidang Paripurna Kesepakatan KUA PPAS Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kota Bekasi


 Sidang Paripurna Kesepakatan KUA PPAS Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rapat Paripurna Kesepakatan KUA PPAS Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kota Bekasi berlangsung pada Senin (26/10/2020). Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir bersama segenap pejabat esselon II dan III. Ketua Dewan DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro hadir bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.

Pelaksanaan sidang paripurna tentang pelaksanaan dari amanat undang-undang No. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah Pasal 310 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 90 yang mengatur tahapan APBD di antaranya kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang menyusun rencana kerja anggaran SKPD dan Raperda APBD Tahun 2021.

Proses penyusunan serta pembahasan rancangan KUA dan PPAS pada masa pandemi Covid 19 serta implementasi terhadap perubahan beberapa peraturan terkait perencanaan dan penganggaran tentunya membutuhkan fokus bersama dan kerjasama yang intensif antara TAPD dengan badan anggaran DPRD.

Penerimaan pendapatan asli daerah diasumsikan bahwa aktivitas perekonomian mulai berkembang pada tahun 2021 dengan tetap menjalankan adaptasi tatanan hidup baru produktif dan aman dari Covid 19 serta hasil upaya ekstensifikasi sumber penerima daerah yang dilakukan tahun 2020. Proyeksi dana transfer  dipengaruhi oleh potensi penerimaan dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus dengan besaran proyeksi berdasarkan tautan resmi dari Kementerian Keuangan terkait dana tranfser ke Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Mengacu pada Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah diamanahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja yang memadai untuk penanganan dan pengendalian pandemi Covid 19 dengan prioritas penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Berdasarkan amanah tersebut, anggaran untuk penangangan Covid 19 dicantumkan kepada belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari proyeksi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020.

Anggaran bidang pendidikan dan kesehatan tetap menjadi belanja prioritas pada tahun 2021, seperti untuk Bosda di SD dan SMP negeri, gaji bagi tenaga pendidik serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan dasar. Sementara, anggaran bidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan masyarakat serta penambahan peserta bantuan iuran, upaya pemulihan ekonomi daerah dampak Covid 19 melalui anggaran di beberapa perangkat daerah menjadi perhatian pada tahun 2021. (ADV)

Humas Pemkot Bekasi
Foto : Edi

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru