BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Des 2019 04:48 WIB ·

Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Apartemen Center Point


 Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Apartemen Center Point Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) golongan 1 atau sabu-sabu.

“Kami berhasil menangkap tiga pelaku dilokasi berbeda.” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwulo Seto dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2019).

Dari ketiga orang yang diduga sebagai pelaku tersebut diantaranya berinisial EGS, K dan C.

Penangkapan ini berkat adanya informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar kawasan Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

“Saat mendapat informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EGS di Taman Apartemen Center Point.” ujarnya.

Setelah dilakukan intorograsi, pelaku EGS mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari pelaku K. setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku K di rumahnya di Jakamulya.

Selanjutnya, pelaku K mengaku mendapat narkotika jenis sabu itu dari pelaku AAN (DPO) dan daun ganja dari pelaku Ahmad (DPO).

“Saat pelaku K diinterograsi, tiba tiba Hp pelaku berdering dari pelaku C yang intinya mau membeli narkoba. Namun kemudian pelaku C kita tangkap di SPBU Jakamulya, tapi tidak ditemukan barang bukti.” jelas Seto.

Namun saat pelaku C diintrograsi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu ia disimpan dirumahnya.

“Setelah kita geledah di rumahnya, pelaku C mengaku bahwa barang itu ia dapat dari pelaku K dengan cara membelinya.

Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram dari tangan pelaku EGS.

Kemudian dua bungkus sabu seberat 2,10 gram dan satu linting ganja seberat 0,17 gram dari tangan pelaku K.

Selanjutnya, satu bungkus sabu seberat 0,1 gram berikut alat hisap dari tangan pelaku K

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (denis)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru