BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Okt 2019 23:56 WIB ·

Dalam 15 Hari, Polrestro Bekasi Kota Ungkap 44 kasus Narkoba


 Dalam 15 Hari, Polrestro Bekasi Kota Ungkap 44 kasus Narkoba Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Operasi Nila Jaya 2019 yang terhitung dilakukan mulai tanggal 18 September 2019 s.d. 02 Oktober 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 44 kasus narkoba.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, 03 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB s.d Selesai di Aula Polres Metro Bekasi Kota, 44 kasus narkoba ini melibatkan 50 (lima puluh) orang tersangka terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan. Total barang bukti yang didapat dari operasi Nila Jaya 2019 oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ganja seberat 114.03 gram dan shabu seberat 207.18 gram.

Tempat kejadian kasus narkoba beragam di wilayah hukum Kota Bekasi sebanyak 30 kasus, di Bekasi Kabupaten sebanyak 8 Kasus dan di Jakarta sebanyak 6 kasus.

Dalam rangka Operasi Nila Jaya-2019, Polres Kota Bekasi bekerjasama dengan unsur lnstansi pemerintah Kota Bekasi dan TNI. Dalam pelaksanaan operasi tempat hiburan malam di wilayah Kota Bekasi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba sebanyak 13 Orang yang dinyatakan positif menggunakan Methafntamine, amphetamine dan THC (Tetrahydrocannabinol)/Ganja selanjutnya di kirim ke panti rehabilitasi narkoba.

Para pelaku ini dijerat beberapa pasal
antara lain pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, peIaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentan; Narkotika

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banvak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum seBagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru