BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Mei 2019 09:10 WIB ·

Inilah Hal-Hal Menarik dari Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Walikota Bekasi Tahun 2018


 Inilah Hal-Hal Menarik dari Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Walikota Bekasi Tahun 2018 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Sidang Paripurna membahas terkait penyerahan Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Rabu (15/5/2019) pukul 21.30 WIB malam.

Hadir dalam sidang paripurna, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sidang paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Edi, S.Sos bersama Heri Koswara dan Irmansyah. Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan para pejabat Esselon II, III, dan IV mengikuti sidang tersebut.

Dalam Rangka Penetapan Pansus 31 DPRD Kota Bekasi Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota  Bekasi tentang Rekomendasi LKPJ Walikota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor: 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membacakan sambutan mengenai penyerahan LKPJ WalinKota Bekasi Akhir Anggaran Tahun 2018 yang disusun berdasarkan reviu RPJMD 2013 – 2018, RKPD tahun 2018, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggarab (PPA) serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan RKPD Kota Bekasi Tahun 2018.

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 ditetapkan target sebesar 5,482 Triliyun Rupiah dan terealisasi sebesar 4,835 Triliyun Rupiah mencapai 88,21%, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah.

PAD 2018, ditargetkan sebesar 2,493 Triliyun Rupiah, terealisasi sebesar Rp. 2,001 Triliyun Rupiah mencapai 80,26%. Dari sektor pajak daerah 2018 ditargetkan sebesar 1,742 Triliyun terealisasi 1,580 Triliyun mencapai 90,74%. Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) melampaui target dari 340,5 Milyar tercapai 409,2 Milyar mencapai 120,19%, dan yang terakhir yakni BPHTB targetnya sekitra 400,2 Milyar terealisasi 454,2 Milyar mencapai 113,50%.

Mengenai pengelolaan belanja daerah, Tri Adhianto juga memaparkan Belanja daerah Kota Bekasi tahun 2018 ditetapkan target sebesar 5,747 Triliyun terealisasi 5,001 Triliyun atau 87,03% dari Pagu Anggaran yang ditetapkan, alokasi belanja tidak langsung sebsar 2,210 Triliyun terealisasi 2,062 Triliyun atau 93,31% dari Pagu Anggaran, dan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar 3,537 Triliyun terealisasi 2,939 Triliyun.

Capaian capaian kinerja Pemerintah Kota Bekasi tahun 2018, yakni

1. Angka partisipasi kasar (APK) SD/MI target awal RPJMD 2013-2018 sebesar 112,94%

2. APK SMP/MTS mencaoaib96,35 dari target awal 92,73%

3. Indeks kepuasaan pelayanan mencaoai 78,33% target nya nilai 70.

4. Persentase panjang jaringan jalan, kondisi baik 96,30% target 96,28%.

5. Peningkatan jumlah UMKM sebesar 2,545 unit targetnya 1,134 unit.

6. Pengendalian dan penanggungjawaban banjir di daerah Jati Kramat melalui poulder IKIP.

7. Folder Fajar lndah banjir di komplek unruk mengurangi banjir. 

Dibentuknya panitia khusus 32 dan badan pembentukan peraturn daerah yang akan membahas 3 rancangan perda yakni, perubahan atas peraturan Daerah Kota Bekasi no. 05 thun 2015 tentang pedoman rukun tetangga dan rukun warga, perubahan perda kota bekasi nomor 17 tahun 2017 tentang penyelnggaraan dm retribusi parkir serta terminal, dan perubahan perda no. 06 tahun 2015 tentang tanggung jwab sosial dan lingkumgan perusahaan di Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi mengungkapkan senantiasa mengharapkan dukungan dan partisipasi semua pihak dalam rangka menyukseskan seluruh pelaksanaan kegiatan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Kota Bekasi.

Tepat pukul 00.30 WIB, sidang paripurna kedua yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi secara resmi di ketuk palu untuk menghakhiri sidang paripurna tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara menyerahkan LKPJ kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru