BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Sep 2016 07:38 WIB ·

Kasus Perdagangan Anak, Netty Heryawan Angkat Bicara


 Kasus Perdagangan Anak, Netty Heryawan Angkat Bicara Perbesar

Bekasimedia – Menanggapi pemberitaan terkait 99 anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi gay di Bogor, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan, ikut angkat bicara.

Menurut Netty, tindakan tersangka AR yang mengeksploitasi para remaja laki-laki usia 13-17 tahun untuk ditawarkan pada kaum penyuka sesama gender, melalui jejaring media sosial facebook dan blackberry messenger tersebut, termasuk unsur perdagangan orang (human trafficking). Dia menegaskan, pelaku dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, serta UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Namun hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Menurut informasi yang saya dapatkan, anak-anak yang jadi korbannya ini ditangani di RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak – red.) Bambu Apus, Jakarta Timur, dan sebagiannya masih dilakukan penyidikan. Kalau penyidikannya selesai, baru kita akan mengetahui seperti apa modus, latar belakang dan juga pelakunya,” kata Netty saat ditemui usai menghadiri Olimpiade Halal 2016 di area Masjid Salman ITB Bandung, Kamis (01/09/16).

“Ya memang (kasus ini) sudah memenuhi unsur human trafficking atau perdagangan orang. Ada sejumlah anak yang kemudian dihubungi, dikumpulkan, diinventarisasi biodatanya, kemudian dihadirkan atau diminta datang ketika ada tamu yang membutuhkan,” paparnya.

Netty juga menitikberatkan pentingnya rehabilitasi sosial, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk keluarga korban. Terlebih, jika kasus ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka rehabilitasi sosial adalah sebuah keniscayaan, karena hampir tidak ditemukan kebijakannya di berbagai UU yang ada, baik UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun Perpu no. 1 Tahun 2016.

Mengingat sebagian besar korban berasal dari Jawa Baray, Netty mengungkapkan P2TP2A Jabar akan siap bergerak jika sewaktu-waktu RPSA Bambu Apus memerlukan bantuan saat memulangkan para korban ke kediaman masing-masing.

“Kita, P2TP2A Jawa Barat berkoordinasi terus, kalau memang nantinya dibutuhkan dari RPSA Bambu Apus dibawa lagi ke Bogor, ke tempat tinggal korban, tentu kita akan terus melakukan pemantauan sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A Bogor,” tegas Netty sigap.

“Sampai semalam saya masih berkoordinasi dengan teman-teman di Bogor,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru