BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Agu 2018 11:39 WIB ·

Komisi I Minta Plh Sekda Kota Bekasi Utamakan Kepentingan Masyarakat


 Komisi I Minta Plh Sekda Kota Bekasi Utamakan Kepentingan Masyarakat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi I DPRD kota Bekasi, Chairoman J. Putro menyatakan tugas utama bagi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) harus sesuai dengan aturan yang ada serta memiliki semangat mengabdi melayani masyarakat.
Seperti diketahui peraturan yang ada mengatakan pengisi jabatan ini harus mampu mengembalikan rasionalitas, objektivitas, profesionalitas dan loyalitas ASN kepada negara dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, maupun politik.

“Untuk itu, perlu upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan kesadaran hukum, semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dari seluruh ASN di Kota Bekasi,” katanya Rabu (1/8/2018)

Komisi I juga menilai perlu mengingatkan kembali kewajiban ASN sebagaimana diatur oleh PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan kewajiban ASN, di antaranya adalah:

Pertama, Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Kedua,  Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ketiga, Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;

Keempat, Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;

Kelima, Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;

Keenam, Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Ketujuh,  Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil;

Kedelapan, Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Kesembilan, Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

Kesepuluh, Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

Kesebelas,  membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

Keduabelas,  menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sebelumnya, diketahui Asisten Daerah III Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat ditunjuk mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah menggantikan Rayendra Sukarmadji yang terhitung mulai pensiun tanggal 1 Agustus 2018. (dns)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru