BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Jun 2018 12:47 WIB ·

Satpol PP Kota Bekasi Mulai Copot APK


 Satpol PP Kota Bekasi Mulai Copot APK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Memasuki masa tenang jelang hari pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 Juni esok, satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Calon pemimpin Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, Minggu (24/6/2018).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan menjelaskan, pihaknya menurunkan 300 personel untuk melakukan penurunan APK yang berada di seluruh tempat pemasangan yang ada di wilayah Kota Bekasi, 300 Pol PP sudah mulai disebar di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

“Pelepasan APK tersebut dilakukan Mengingat tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2018 sudah memasuki massa tenang maka kami Satpol PP Kota Bekasi sudah berkoordinasi dengan Panwaslu mulai hari minggu kemarin kita melakukan giat penertiban APK di wilayah Kota Bekasi,” kata Cecep sapa akrabnya, saat memberikan instruksi kepada petugasnya, Kemarin Minggu (24/6).

“Semua APK yang berada di jalan – jalan dan wilayah Kota Bekasi berupa poster dan banner calon wali Kota mau pun Calon Gubernur Jawa Barat kita turunkan tanpa kecuali, sehingga tanggal 27 nanti semuanya sudah bersih dan tidak lagi bertebaran di jalan lagi APK tersebut supaya tidak mengganggu masyarakat yang ingin memilih,” lanjutnya.

Menurutnya, pencopotan APK akan dilakukan secara bertahap yakni dengan terlebih dahulu menurunkan spanduk dan pamflet  calon wali kota Bekasi dan Calon Gubernur Jawa Barat.

“Besok juga kita akan melakukan gabungan bersama Satpol PP Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat untuk mencopot APK Calon Gubernur, yang ada di wilayah Kota Bekasi” terangnya.

Diketahui, penertiban APK bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengkaji dan memikirkan calon kepala daerah dicoblos pada 27 Juni 2018 nanti.

“Penurunan APK mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” tutupnya. ***

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru