BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Mei 2018 02:03 WIB ·

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana di Kaus ‘Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden’


 Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana di Kaus ‘Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden’ Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Bawaslu tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terkait kaus ‘2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden’ yang dibentangkan saat debat Pilgub Jabar putaran kedua di Balairung UI Depok, Senin (14/5/2018).

Kesimpulan ini disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di Bandung, Rabu (16/5/2018).

“Tadi kita sudah gelar perkara, bahas apa yang disangkakan Pasal 69 ayat 2 dalam rangka memprovokasi saat kampanye. Kami Bawaslu, polisi dan jaksa tidak menemukan unsur pidana. Karena tidak memenuhi unsur pidana, laporan (paslon lain) kita hentikan,” tutur Harminus kepada awak media di Bandung.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pasangan calon nomor urut dua, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan melaporkan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu ke Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran. Atas kesimpulan ini, Bawaslu menghentikan laporan tersebut.

Bawaslu hanya menemukan unsur pelanggaran administratif. Kesimpulan ini diputuskan setelah Bawaslu meminta klarifikasi Ketua KPU Jabar Yayat, yang dilakukan di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018).

KPU Jabar menyampaikan klarifikasi mengenai seputar prosedur, tata tertib dan mekanisme debat kandidat. Pelanggaran administratif itu berupa membawa atribut diluar yang ditetapkan KPU.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan pasangan calon (paslon) Sudrajat-Syaikhu telah melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Pasangan cagub-wagub tersebut dianggap melanggar lantaran membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU. (eas)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru