BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Mar 2018 12:03 WIB ·

Terkait Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada, Begini Penjelasan Panwaslu Kota Bekasi


 Terkait Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada, Begini Penjelasan Panwaslu Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Politik Praktis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi. Laporan tersebut telah diterima Panwaslu Kota Bekasi pada Selasa (6/3/2018).

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami menyatakan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Nur-Firdaus (NF) yang diwakili Ketua Tim advokasi Paslon nomor urut 2 tersebut, Bambang Sunaryo telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan menyertakan bukti foto Wallpaper yang digunakan ASN serta lampiran pemberitaan salah satu media online mengenai masalah tersebut.

“Laporan itu akan kita register dan kita akan klarifikasi dari pelapor dan saksi-saksi dulu, baru nanti kita akan memanggil terlapor dari tim Desk Pilkada tersebut,” kata Iqbal, kepada awak media, Rabu (7/3/2018).

Panwaslu menyatakan akan memproses sesuai dengan Undang-Undang khusus ASN bahwasanya ASN tidak boleh terlibat politik praktis. “Jadi kalau terlibat, yang ada indikasi yang mengarah kepada keberpihakan dan akan kita tindak sesuai UU ASN dan UU Pemilu,” imbuh Iqbal.

Adapun langkah selanjutnya, kata Iqbal, setelah semua dilklarifikasi nanti dikaji dan diberi status laporannya. “Kalau memang terbukti itu melanggar unsur kode etik ASN pasti kita laporkan ke komisi ASN dan juga inspektorat. Dalam artian memang ini untuk mencegah, bahwasanya agar ASN bersikap netral pada Pilkada,” lanjutnya.

Proses untuk menindak lanjuti laporan tersebut, jelas Iqbal adalah 3+2 artinya 5 hari sejak pelaporan.

“Jadi Panwaslu itu memutuskan apakah ini terkait unsur melanggar kode etik atau tidak. Kalau melanggar kita putuskan melanggar, dan penyerahan sanksi pelanggaran yang berwenang adalah komisi ASN dan Inspektorat,” tukas Iqbal.

Saat ini Panwaslu tinggal mengklarifikasi dari saksi 1 serta dari terlapor.

“Paling kita hanya tinggal butuh ada saksi 1 dan klarifikasi terlapornya aja. Terlapor ini salah satu Tim Desk Pilkada,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru