BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Jan 2018 13:30 WIB ·

2018, Krisman Irwandi Fokuskan Kinerjanya pada Pendataan Sekolah Rusak


 2018, Krisman Irwandi Fokuskan Kinerjanya pada Pendataan Sekolah Rusak Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan kota Bekasi, Krisman Irwandi usai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Rabu (10/1/2018) di halaman SMPN 2 Margahayu, Bekasi Timur mengatakan pasca pergantian tugas barunya sebagai Kabid Sarpras, ia akan fokus pada pendataan bangunan sekolah rusak.

Krisman mengatakan di bawah kepemimpinannya pihaknya akan segera melakukan pendataan bangunan sekolah yang sudah tak layak hingga rusak parah. Data tersebut nanti akan diserahkan kepada Dinas Permukiman Rakyat dan Pertamanan (Disperkimtan) sebagai pelaksana kegiatan pembangunan.

“Dinas Pendidikan akan mengikuti apa yang menjadi visi dan misi walikota yang baru di tahun 2018 nanti. Siapapun walikotanya maka kualitas pendidikan di kota Bekasi harus semakin maju dan lebih baik. Untuk itu terkait bangunan sekolah rusak saya akan fokuskan pada pendataan sekolah,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu terkait Sertijab yang biasa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Krisman juga menjelaskan bahwa pasca dirinya melepaskan jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (kabid Dikdas) ada beberapa ‘PR’ yang belum rampung ia selesaikan dan menjadi catatan utama menjadi prioritas Kabid Dikdas yang baru.

Pertama, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang akan dilaksanakan pada bulan April. Oleh karena waktunya mendesak maka regulasinya harus dibuatkan dari sekarang. Dengan adanya regulasi tersebut nantinya harus dibuat segera tim dan disosialisasikan yang kemudian nantinya akan ditandatangani oleh walikota.

Kedua, regulasi tentang penataan dan pemetaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru GTK non PNS dan ini menjadi ‘PR’ yang paling utama, karena untuk melakukan penataan guru harus memiliki regulasi yang jelas agar implementasinya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Ketiga, terkait rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa. Rombel yang mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 17 Tahun 2017 dimana diatur untuk rombel tingkat sekolah dasar maksimal sebanyak 28 siswa sedangkan tingkat Sekolah Menengah Pertama maksimal 32 siswa.

Kota Bekasi pada tahun 2016 pada tingkat SMP masih dengan jumlah siswa 40 orang, sehingga dengan mengacu Permen tersebut harus dibuatkan regulasi yang berbentuk Perwal tentang Rombel dan jumlah siswa.

Dengan regulasi tersebut maka akan diikat dengan aturan dan tidak ada intervensi lain mengenai rombel karena keterkaitannya dengan PPDB online, agar nantinya PPDB online kedepannya menjadi lebih baik dari pada tahun 2016. Nah inilah kata Krisman, ‘PR’ yang harus dikerjakan oleh Kabid Dikdas yang baru. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru