BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Feb 2016 08:21 WIB ·

Sindir Ahok, Komisi A Pakai Kaos "Jangan Buang Sampah di Bekasi"


 Sindir Ahok, Komisi A Pakai Kaos "Jangan Buang Sampah di Bekasi" Perbesar

image
Bekasimedia – Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata beserta beberapa anggotanya tetap serius mendorong pembentukan Pantia Khusus (Pansus) TPST (Tempat Pengolahan Sampah terpadu) Bantargebang.
Pembentukan Pansus tersebut, kata Ariyanto sudah dimulai dengan mengkampanyekan baju yang bertuliskan “Jangan Buang Sampah Di Bekasi”. Menurut dia, melalui baju tersebut dirinya memperlihatkan keseriusannya dalam pembentukan Pansus.
“Kaos ini adalah sindiran buat mereka yang bermaksud, atau bahkan sudah membuat Bekasi jadi kotor. Termasuk buat mereka yang telah banyak melanggar MoU TPST Bantargebang, mengabaikan kesehatan dan pendidikan warga di sekitar, dan merusak lingkungan hidup,” ujar Ariyanto kepada bekasimedia Kamis (4/2).
Ia mengungkap, bahwa kaos tersebut merupakan asli buatan anak muda Bekasi dan dijual bebas di pasaran.
“Ada sebelas baju yang sudah dicetak untuk Komisi A. Dan baju ini baru saya dan sekretaris Komisi A, Pak Solihin, yang pakai,” kata dia.
Lanjutnya, pembentukan Pansus itu tetap agenda utama DPRD, dimana itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan Komisi A selama ini, khususnya mengenai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai TPST Bantargebang.
“Pembentukan Pansus ini sudah disetujui oleh Pimpinan DPRD. Ini komitmen kami sejak tahun lalu (2015) untuk menindaklanjuti persoalan TPST Bantargebang,” kata Ariyanto.
Sebelumnya, pembentukan Pansus TPST Bantargebang ini bermula ketika Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengklaim 15 poin pelanggaran dalam perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah diperbaiki. Namun setelah Komisi A kembali mengecek ke TPST Bantargebang, bahwa perbaikan tersebut tidak ditemukan.
“Kami coba pastikan hal itu, begitu pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengklaim telah memperbaikinya. Kenyataannya tidak susuai,” kata Ariyanto.
Dalam pembentukan Pansus ini, tambah Ariyanto, komisi-komisi lainnya yang terkait juga bisa ikut andil dalam memecahkan masalah didalam Pansus.
“Jadi dibuatnya Pansus ini, kita bisa melibatkan lebih banyak anggota dewan lainnya, salah satunya komisi terkait, untuk bisa membantu memecahkan persoalan ini,” pungkasnya. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru