BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Jan 2016 10:41 WIB ·

Groundbreaking KA Cepat Jakarta-Bandung Hanya Seremonial… Jika Masalah Ini.. Belum Selesai!


 Groundbreaking KA Cepat Jakarta-Bandung Hanya Seremonial… Jika Masalah Ini.. Belum Selesai! Perbesar

image
Bekasimedia – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking proyek Kerta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2015) hari ini di Walini, Bandung Barat. Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan mengingatkan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika prores izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah. 
Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah baik propinsi atau kabupaten atau kota.
Memed menjelaskan pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.
Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja,” terang Memed di Gedung DPP PKS, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung (pasal 14).
“Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?” tanyanya.
Disisi lain, papar Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah. “Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial,” ungkapnya. (*/eas)
 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru