BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jan 2016 09:02 WIB ·

Inilah Tiga Jenis Ujian Nasional Tahun 2016


 Inilah Tiga Jenis Ujian Nasional Tahun 2016 Perbesar

image
Bekasimedia – Tahun 2016 ini sekolah harus bersiap menghadapi tiga jenis ujian nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan tiga jenis ujian nasional (UN) pada tahun 2016 ini. Tiga jenis ujian nasional tersebut adalah UN Perbaikan (UNP) 2015, UN Utama 2016, dan UN Perbaikan 2016.
UN Perbaikan (UNP) 2015
UNP 2015 merupakan ujian nasional perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UNP 2015 ini akan dimulai pada 22 Februari 2016 dan pelaksanaannya dilakukan dengan berbasis komputer di SMA/SMK di domisili peserta.
UN Utama 2016
UN Utama merupakan ujian nasional bagi peserta didik yang duduk di kelas IX dan XII pada tahun pelajaran 2015/2016. UN Utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April 2016. Pelaksanaannya dilakukan dengan dua metode, yaitu berbasis kertas dan berbasis komputer, dengan berlokasi di sekolah siswa masing-masing.
UN Perbaikan 2016
UN Perbaikan merupakan ujian nasional perbaikan bagi peserta UN Utama tahun 2016 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UN Perbaikan 2016 akan diselenggarakan pada September 2016, namun jadwalnya masih bersifat sementara atau tentatif.  
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 57 dan 58 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 jo PP 32/2013, tujuan ujian nasional adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
Sedangkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2015 perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005, pada Pasal 68 disebutkan, hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga hal, yaitu pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. (*)
Sumber: kemdikbud.go.id

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru