Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi menyatakan akan kembali menyambangi KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk menanyakan tindak lanjut laporannya atas beberapa dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dalam waktu dekat kami akan menyambangi KPK dan Kejagung untuk mendorong kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa agar ditindaklanjuti. Kami pun sudah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di dua institusi tersebut,” jelas Maksum Alfarizi di Bekasi, Selasa (24/12/24) seperti dilansir mediakarya
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (24/12/2024) kemarin melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan salah satu kasus yang dilaporkan LSM Tri Nusa, yaitu dugaan penggunaan nama palsu Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak penyidik Bareskrim Polri memeriksa pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.
Pemanggilan kedua dinas oleh Bareskrim Polri itu dinilai sangat penting, karena berkaitan data pribadi dan aliran dana yang bersumber dari APBD kepada organisasi KORMI Kota Bekasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi mengungkapkan, pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan kasus Penggunaan nama palsu Ketua KORMI Kota Bekasi diharapkan menjadi titik terang terkait dengan motif dibalik penggunaan nama Ketua KORMI yang dinilai tidak sesuai dengan data kependudukan.
“Kami berharap panggilan dua dinas di Kota Bekasi oleh Bareskrim, menjadi pintu masuk bagi pejabat yang lain untuk membongkar kebohongan dugaan kongkalingkong penggunaan APBD di Kota Bekasi yang dinilai merugikan rakyat,” kata pria yang akrab disapa Mandor Baya ini.
Lebih lanjut, Mandor Baya juga akan terus mendorong kasus lain yang telah dilaporkan kepada penegak hukum lainnya, seperti di KPK dan Kejagung segera ditindaklanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Tri Nusa Kota Bekasi beberapa kali menyambangi gedung Bareskrim Polri, untuk memastikan bahwa kasus laporan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua Kormi Kota Bekasi itu telah diproses oleh pihak penyidik.
Mandor Baya menegaskan, bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Dan hari ini kami telah berkomunikasi dengan penyidik, sekaligus mendorong agar pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam penggunaan identitas palsu tersebut segera dilakukan pemanggilan,” katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi atas kinerja Bareskrim yang dengan cepat merespon soal aduan dugaan penggunaan identitas palsu Ketua Kormi Kota Bekasi tersebut.
Menurut dia, dua nama dengan orang sama namun digunakan di satu organisasi Kormi Kota Bekasi, yaitu Wiwiek Hargono dan Dwi Setyowati.
Sementara dalam struktur kepengurusan, tertera bahwa Ketua Kormi Kota Bekasi atas nama Wiwiek Hargono bukan Dwi Setyowati.
“Padahal berdasarkan data kependudukan yang kami dapat nama sebenarnya adalah Dwi Setyowati. Lantas apa motif di balik penggunaan identitas palsu tersebut,” pungkasnya.