BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Jul 2024 16:53 WIB ·

Peringati Bhayangkara Ke 78, FKBN Kota Bekasi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Polsek Rawalumbu dan Bekasi Selatan


 Peringati Bhayangkara Ke 78, FKBN Kota Bekasi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Polsek Rawalumbu dan Bekasi Selatan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara Ke 78, Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kota Bekasi memberikan cinderamata berupa bendera merah putih kepada kantor Polsek-Polsek dan 79 titik tempat pelayanan umum yang berada di Kota Bekasi.

Anggota FKBN Kota Bekasi menyambangi kantor Polsek Rawalumbu dan Bekasi Selatan untuk membagikan langsung cenderamata bendera merah putih.

“Bendera merah-putih yang kami berikan adalah hasil karya atau jahitan anggota FKBN Kota Bekasi sendiri, karena kami banyak menemukan di lapangan bendera merah putih yang beredar banyak yang tidak sesuai menurut Undang Undang yaitu lebar bendera adalah 2/3 dari panjang bendera,” ujar R. Harie Bahari selaku ketua.

Ketua FKBN Kota Bekasi, R. Harie Bahari malalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bendera pertama dibagikan ke kantor Polsek Polsek yang berdekatan dengan tempat tinggal anggota FKBN sehingga quota 79 buah bendera habis terbagikan.

Dalam upaya meningkatkan kesadaraan dan kecintaan masyarakat Kota Bekasi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia Ke 79, seiring merespon himbauan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Mohamad.

Badan Koordinator Daerah (Bakorda) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kota Bekasi mengadakan aksi simpatik dengan membagikan cinderamata berupa bendera merah putih dengan ukuran yang sesuai dengan UU No 24 tahun 2009 di 79 titik tempat tempat pelayanan umum seperti Rumah Ibadah, Rumah Sakit, Polsek, Pospol, Puskesmas, dan Tempat Pelayanan Umum lainnya di Kota Bekasi. (Nizar. P)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Dewan Evi Mafriningsianti Tagih Dinas Pendidikan Soal Pembangunan SMP Negeri 56 Durenjaya

8 Februari 2025 - 23:33 WIB

Banjir Melanda Perumahan Harapan Elok Bekasi, Pengurus RW Siapkan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum

29 Januari 2025 - 12:41 WIB

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Trending di Berita Terbaru