BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Nasional · 16 Des 2023 16:36 WIB ·

GiGa Indonesia Mendukung Terbitnya SE Dekan Fakultas Teknik UGM Tentang Larangan LGBT


 GiGa Indonesia Mendukung Terbitnya SE Dekan Fakultas Teknik UGM Tentang Larangan LGBT Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si menyatakan mendukung Dekan Fakultas Teknik UGM atas terbitnya Surat Edaran yang dikeluarkan tentang larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

“Kami sangat sepakat bahwa hal tersebut mendukung terwujudnya lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” ujar Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si yang juga
Guru Besar IPB University bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga dalam rilisnya, Sabtu (16/12/2023).

GiGa Indonesia mengapresiasi Dekan Fakultas Teknik UGM yang telah menerbitkan Surat Edaran tersebut karena perilaku LGBT tidak sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan UUD 1945 yang menjamin hak berkeluarga dan individu dapat menjalankan agama, dimana perilaku LGBT tidak dibenarkan dalam agama apapun. Hal ini juga termaktub dalam Deklarasi Yogyakarta tentang Martabat Manusia (YDHD)/Yogyakarta Declaration on Human Dignity (2016).

Perkumpulan Penggiat Keluarga Indonesia (GiGa Indonesia) adalah wadah berhimpunnya atau berjejaringnya para pihak (ahli, praktisi, peminat, dan pemerhati pembangunan keluarga) yang peduli dan ingin berpartisipasi dalam pembangunan keluarga yang berdiri sejak tahun 2014 dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si dengan visi membangun ketahanan keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera dan berkualitas.

Dilansir dari website resmi ugm.ac.id terkait Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 2480112/UNI/FTK/I/KM/2023 tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) Ditujukan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Dasar Hukum:

1. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/SK/HT/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada;

2. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Gadjah Mada;

3. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada;

Dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. (*)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Johan Rosihan Dorong NTB Jadi Percontohan Nasional Ekonomi Biru

13 Februari 2026 - 08:04 WIB

Dialog Nasional SMSI 2025, Dewan Pers Tekankan Etika dan Kualitas Media Baru

17 Desember 2025 - 04:00 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Cocok Libatkan Pesantren

14 Oktober 2025 - 19:10 WIB

PAUD Inklusif dan Kampanye GEMARIKAN: Seminar Parenting Akbar dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025

3 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025 - 17:32 WIB

Faridawaty Darland Atjeh Perkuat Diplomasi Kemanusiaan untuk Anak Disabilitas Indonesia-Turki di Istanbul

14 Juli 2025 - 08:11 WIB

Trending di Legislator