BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Nov 2023 04:59 WIB ·

Peraturan Menlu: Dilarang Kibarkan Bendera dan Nyanyikan Lagu Israel


 Peraturan Menlu: Dilarang Kibarkan Bendera dan Nyanyikan Lagu Israel Perbesar

Indonesia, sebagai negara yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, telah menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui keberadaan Israel sebagai negara. Hal ini tercermin dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang melarang pengibaran dan penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

Peraturan ini diteken oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada tahun 2019, sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalin hubungan dengan negara-negara asing. Dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, peraturan ini menyebutkan beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam melakukan hubungan dengan Israel, antara lain¹:

– tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
– tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
– tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
– kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
– otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Peraturan ini sejalan dengan visi dan misi bangsa Indonesia yang antikolonialisme dan antiimperialisme, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina yang terusir dan tertindas oleh Israel, yang dianggap sebagai ujung tombak penjajahan dari Inggris dan Amerika Serikat.

Sikap Indonesia terhadap Israel juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut. Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB ke-75 pada September 2020. Presiden juga menyerukan agar dunia internasional bersatu untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara adil dan berdasarkan solusi dua negara.

Larangan mengibarkan bendera Israel di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, terkait bentrokan massa di Bitung.

Artikel ini telah dibaca 347 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru