BEKASIMEDIA.COM – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, secara resmi menyampaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi untuk tahun 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan surat dengan nomor TK.04.03/10398/Disnaker, Pj. Bupati Bekasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rekomendasi ini juga dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi dan situasi ketenagakerjaan, serta memperhitungkan dampaknya terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut, Pj. Bupati Bekasi menyarankan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99%, melampaui angka tahun sebelumnya. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.137.575,44, dan dengan rekomendasi ini, diusulkan menjadi Rp. 5.856.324.
“Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,”tulisnya dalam surat tersebut.











