BEKASIMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang membeli produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023).
Prof Niam menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam.
Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
Fatwa MUI ini merupakan respons terhadap eskalasi konflik antara Israel dan Palestina yang terjadi belakangan ini. Konflik ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan di kedua belah pihak, terutama di Gaza yang menjadi sasaran serangan udara Israel.
Umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menyatakan solidaritas dan kepedulian mereka terhadap nasib saudara-saudara mereka di Palestina. Berbagai aksi protes, doa bersama, dan penggalangan dana telah dilakukan untuk membantu Palestina.
Fatwa MUI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.











