BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, terus berupaya mengatasi masalah polusi udara yang semakin meresahkan warganya. Upaya terbaru mereka adalah dengan menggelar uji emisi kendaraan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2, sebagai langkah serius dalam mengendalikan pencemaran udara.
Kegiatan uji emisi ini akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023 untuk kendaraan bermotor roda 4 dan pada tanggal 7 September 2023 untuk kendaraan bermotor roda 2. Tempat pelaksanaan uji emisi akan berlokasi di Mega Bekasi Hypermall. Warga yang ingin mengikuti uji emisi ini dapat mendaftar melalui situs resmi https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) pada DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, menjelaskan bahwa proses uji emisi ini merupakan tahap ketiga dari serangkaian kegiatan untuk mengukur emisi gas buang kendaraan bermotor di Kota Bekasi.
“Sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2023, telah dilakukan uji emisi pertama di wilayah Rawalumbu, Jalan Raya Narogong Kota Bekasi,” kata Andy Frengky. Pada uji emisi pertama tersebut, sebanyak 104 kendaraan telah menjalani pengujian. Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan tidak lolos uji emisi dan direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan agar memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus – 1 September, terdapat 103 kendaraan yang menjalani uji emisi. Dalam uji emisi tersebut, 12 kendaraan tidak berhasil lolos uji emisi. “Untuk uji emisi kedua, ada 12 kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan,” ungkap Andy Frengky.
Kepala Bidang PPKLHPH ini menegaskan bahwa hasil uji emisi yang tidak memenuhi standar adalah sebuah peringatan serius. “Ini menunjukkan bahwa masih ada kendaraan bermotor yang tidak ramah lingkungan dan berkontribusi pada tingginya tingkat polusi udara di Kota Bekasi,” tambahnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Ikhwanudin, juga memberikan informasi mengenai pelaksanaan uji emisi selanjutnya. Menurutnya, uji emisi ketiga rencananya akan dilaksanakan di depan Giant Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Bekasi dalam menghadapi masalah serius polusi udara yang semakin memprihatinkan. Dengan mengukur dan mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, pemerintah berharap dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan kualitas udara yang dihirup oleh warga Kota Bekasi.
Pemerintah juga mengingatkan kepada warga untuk aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, perawatan berkala, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah langkah-langkah yang dapat diambil bersama untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih sehat dan bersih.











