BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Jun 2023 07:09 WIB ·

Empat Tuntutan BEM UMJ di Gedung DPR


 Empat Tuntutan BEM UMJ di Gedung DPR Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dipimpin Satria Tulus unjuk rasa depan pintu gerbang utama DPR RI, Senayan, Jakarta,

Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan menggugat Jokowi dan Puan, RUU perampasan aset tolak, Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, RUU Kesehatan pesanan siapa, Cabut RUU Kesehatan. Rampas harta koruptor.

Dalam orasinya Satria menegaskan, kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Kami meminta kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Dalam momen akhir penggelaran aksi, Satria Tulus membacakan empat poin di depan gedung DPR RI, antara lain yaitu :

1. Meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah kami kaji dan analisa sehingga sangat efektif dalam memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan (koruptor atau pejabat yang terbukti
mendapatkan kekayaan secara ilegal)

2. Meminta DPR RI untuk secepatnya menindak lanjuti surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang dirasa sangat urgen dalam menangani kejahatan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana
keuangan, dan kejahatan lainnya. Selama ini pemerintahan dianggap selalugagal menangani problem kejahatan ekonomi yang dibuktikan dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.

3. Meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan dan mengkaji ulang terkait subtansi hukum yang dituangkan dalam rancangan undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, profesi kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya.

4. Meminta Pemerintah dan DPR RI berhenti dalam menjalankan kebiasaan buruk ketika ingin membuat pembentukan sebuah perundang-undangan yang bersifat tertutup, sembunyi-sembunyi, dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat serta bertabrakan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Dewan Evi Mafriningsianti Tagih Dinas Pendidikan Soal Pembangunan SMP Negeri 56 Durenjaya

8 Februari 2025 - 23:33 WIB

Banjir Melanda Perumahan Harapan Elok Bekasi, Pengurus RW Siapkan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum

29 Januari 2025 - 12:41 WIB

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Trending di Berita Terbaru