BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi gerebek sebuah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi.
Kontrakan itu digerebek polisi, karena diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para pendonor yang telah menyepakati harga kemudian ditampung di kontrakan tersebut.
Menurut istri ketua RT Nuraisah, penggerebekan dilakukan pada Senin (19/2023) pukul 01.00 WIB.
“Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB,” kata Nuraisah, Selasa (20/6/2023).
Ia menceritakan penghuni kontrakan sudah menempati rumah tersebut selama empat bulan. Namun, kata Dia, suka gonta-ganti orang.
“Ada laki-laki, ada perempuan juga, karena tidak lapor. Jadi, saya juga tidak tahu,” jelas Nuraisah.
Bahkan, dirinya kaget usai polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku yang merupakan penjual organ ginjal.
“Kemungkinan kan. Saya juga kurang tahu aktivitasnya. Tidak ada laporan juga. Ternyata itu orang-orang yang ini (korban TPPO). Saya juga bingung ya jadi mau gimana,” tutur Nuraisah.











