BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Mei 2023 19:31 WIB ·

Hanya Polisi Bersertifikat Boleh Tilang Manual


 Hanya Polisi Bersertifikat Boleh Tilang Manual Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali menerapkan tilang manual. Hanya petugas tertentu saja yang dapat menerapkan tilang manual.

Ini berdasar Surat Telegram (ST) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menerbitkan surat telegram tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan tilang manual oleh tim khusus.

“Tim khusus sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata dia, dalam keterangannya pada Minggu (21/5/2023).

Dia menjelaskan, penindakan tidak dilakukan secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya

Tilang Manual di Kota Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, mengatakan sanksi tilang manual di Kota Bekasi dilakukan secara bertahap.

“Secara bertahap setelah pertimbangan dari Mabes dari Polda kemudian kita bisa memberlakukan tilang di tempat itu juga diterapkan di Polres Metro Bekasi Kota,” katanya, Minggu (21/5/2023).

Baca Artikel Lain : Ditilang polisi, Kalau Lengkap Kenapa Takut ?

Bentuk penindakan berupa himbauan terlebih dahulu, nantinya petugas akan melakukan dokumentasi untuk menandai pengendara tersebut.

“Melakukan dokumentasi terhadap para pelanggar apabila ada pelanggar yang berulang itu kemudian yang akan jadi pertimbangan kami untuk melakukan tilang di tempat,” tegas dia.

Pertimbangan pemberlakuan tilang manual lanjut dia, lantaran sudah banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru