BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi akan memanggil manajer di perusahaan terkait laporan karyawati atas dugaan pelecehan seksual dengan modus staycation perpanjang kontrak di salah satu pabrik di Cikarang.
“Kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,”kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul.
Ia juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
“Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.
Diketahui, AD (23) pada Sabtu 6 Mei 2023 mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan atasannya yang mengajak staycation.











