BEKASIMEDIA.COM – Untuk memudahkan warga kota Bekasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kota Bekasi dalam mendapatkan berbagai layanan Administrasi publik khususnya Pelayanan Penerbitan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi turut serta melakukan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) BTC Mall Kota Bekasi. melalui penyelenggaraan Layanan Permohonan Paspor pada Gerai Pelayanan Publik kota Bekasi di BTC Mall. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Dasar hukum yang mendasari kegiatan ini adalah Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Nomor 063/78/DPMPTSP.MPP/2020 dan W11.IMI.IMI.8.OT.01.03-4095 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Pelayanan Publik Bersama di Wilayah Kota Bekasi. Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Bekasi di Mall Pelayanan Publik diharapkan dapat meningkatkan implementasi kebijakan di bidang pelayanan publik, meningkatkan sistem pelayanan publik dalam rangka peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi pelayanan, dan menjadikan pelayanan yang terintegrasi melalui MPP BTC Mall.
Pelaksanaan Kegiatan pada MPP BTC Mall meliputi pelayanan permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh. Pendaftaran layanan melalui aplikasi M-PASPOR (Mobile Paspor), total kuota permohonan untuk MPP BTC Mall per hari sebanyak 20 permohonan, waktu layanan Senin s.d. Jumat pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB.
“Mall Pelayanan Publik merupakan wujud nyata dari integrasi pelayanan publik sehingga memudahkan setiap pemohon mengajukan permohonnan dalam satu atap pelayanan.” tutur Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Okky Setyawan.











